
Mahfud Md: Kasus 22 Mei Bukan Pelanggaran HAM, Polisi yang Diserang
"Oh yang 22 Mei jangan bilang itu pelanggaran HAM. Kalau itu justru polisi yang diserang kan," kata Menko Polhukam Mahfud Md.
"Oh yang 22 Mei jangan bilang itu pelanggaran HAM. Kalau itu justru polisi yang diserang kan," kata Menko Polhukam Mahfud Md.
Catatan dari Komnas HAM menyebutkan adanya 10 orang tewas berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung pada 21-23 Mei 2019.
Komnas HAM menemukan adanya kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian saat aksi demonstrasi yang berlangsung pada 21-23 Mei 2019.
Sebanyak 12 perusuh aksi 22 Mei didakwa melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan. Beberapa perusuh melawan aparat menggunakan molotov.
29 orang ini disebut jaksa bersekongkol dengan perusuh karena memberi bantuan berupa air minum hingga air untuk membasuh muka saat kerusuhan pecah.
Sebelas perusuh 22 Mei didakwa melakukan perusakan dan pelemparan batu ke petugas. Tiga di antaranya dijanjikan Rp 50 ribu untuk menyerang kantor Bawaslu.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Sidang dengan agenda dakwaan terhadap 84 perusuh 22 Mei itu digelar.
Sebanyak 48 perusuh aksi 22 Mei di Bawaslu didakwa melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan. Di antara mereka juga didakwa merusak fasilitas umum.
Komnas HAM mengapresiasi kerja investigasi kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei. Komnas HAM berharap dalang kerusuhan juga diungkap.
Polri memberikan sanksi terhadap 10 anggota Brimob yang melakukan penganiayaan di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Kasus itu berkaitan dengan aksi 21-22 Mei lalu.