
Pesan dari Sudut Gang di Bekasi: Kapan Koruptor Ditembak Mati?
Hingga hari ini, belum ada satu pun terpidana korupsi dihukum mati. Hukuman paling berat diterima Akil dan Adrian dengan pidana penjara seumur hidup.
Hingga hari ini, belum ada satu pun terpidana korupsi dihukum mati. Hukuman paling berat diterima Akil dan Adrian dengan pidana penjara seumur hidup.
Hakim agung Prof Dr Surya Jaya dkk menolak PK Bonaran Situmeang. Alhasil, Bonaran tetap divonis 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut.
Andy hanya bisa geleng-geleng kepala. Kepala Rupbasan Kendari itu kerap didatangi penyidik untuk meminjam mobil sitaan yang dititipkan tapi tak pernah kembali.
Berdasarkan Pasal 44 KUHAP, benda sitaan dan rampasan negara dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.
Berdasarkan Pasal 44 KUHAP, semua bentuk harta sitaan haruslah dititipkan ke Rupbasan. Hal ini untuk menghindari penyelewengan yang tidak diinginkan.
Barang sitaan itu wajib dititipkan ke Rupbasan untuk menghindari penyalahgunaan. Namun acapkali barang itu masuk lorong gelap yang tidak berkesudahan.
Rupanya barang rampasan negara tak selalu bikin untung. Kali ini bukannya untung, malah buntung.
KPK belum bisa mengeksekusi barang yang dirampas dari para terdakwa korupsi sehingga mangkrak di rupbasan. Sebab, MA lambat mengirim salinan putusan.
Agus menilai masalah barang sitaan yang terbengkalai berkaitan pula dengan terlambatnya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari MA.
Sudah saatnya Pemerintah Jokowi mengatur ulang pengelolaan benda sitaan dan aset kejahatan dengan mendorong RUU Pengelolaan Aset Kejahatan yang komprehensif.