
Seputar Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan Pribadi
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi pada 12 Maret terkait kasus penipuan dan penggelapan hingga Rp 1,3 miliar. Ia pun terancam hukuman 4 tahun penjara.
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi pada 12 Maret terkait kasus penipuan dan penggelapan hingga Rp 1,3 miliar. Ia pun terancam hukuman 4 tahun penjara.
Ajudan Pribadi ditangkap atas kasus penipuan. Pria bernama M Akbar Pera Baharudin ini menilap Rp 1,3 miliar duit pengusaha dengan modus jual beli mobil mewah.
Polisi menangkap Ajudan Pribadi terkait kasus penipuan terhadap pengusaha. Total kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.
Ajudan Pribadi disaat nasib mujur berpihak mengubah hidupnya, justru melakukan aksi penipuan. Padahal perjuangannya dikaruniai banyak kesempatan baik.
Mantan bos selebgram Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar, Andi Rukman Karumpa mengaku sering mendapatkan aduan atas kelakuan bekas anak buahnya itu.
Andi Rukman Karumpa selaku mantan bos Ajudan Pribadi buka suara atas kasus yang menyangkut bekas anak buahnya ini.
Selebgram dengan nama akun Ajudan Pribadi meminta maaf atas perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar.
Ajudan Pribadi menipu pengusaha dengan modus jual beli mobil. Mobil Mercy G63 dijual Rp 950 juta, sedangkan Land Cruiser ditawarkan Rp 400 juta.
Polisi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan mobil mewah senilai Rp1,3 miliar. Polisi memastikan tak ada intervensi dalam kasus tersebut.
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus penipuan. Ajudan Pribadi diduga menipu pengusaha dengan modus jual-beli mobil mewah senilai Rp 1,3 M.