
Soal Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf?', TKN Jokowi Tunggu Maaf dari Indopos
"Dalam waktu dekat ini kami akan menunggu hak jawab yang nanti disampaikan, yang diberitakan oleh media Indopos," ujar Ade Irfan Pulungan.
"Dalam waktu dekat ini kami akan menunggu hak jawab yang nanti disampaikan, yang diberitakan oleh media Indopos," ujar Ade Irfan Pulungan.
Dewan Pers menyatakan Indopos telah melakukan pelanggaran dalam berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf?'. Pemred Indopos Juni Armanto menyebut akan mengikuti putusan itu.
Dewan Pers telah memproses aduan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin atas berita koran Indopos yang berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf?'.
Ahok tidak memenuhi syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Sebab dia pernah menjadi narapidana dengan kasus yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.