
Dieksekusi, Ahok Tidak Dibawa ke LP Cipinang
Proses administrasi eksekusi Ahok dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Rutan Mako Brimob, Depok pukul 16.00 WIB.
Proses administrasi eksekusi Ahok dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Rutan Mako Brimob, Depok pukul 16.00 WIB.
Meski dieksekusi, Ahok tetap berada di Mako Brimob karena faktor keamanan Lapas Cipinang.
Menurut Djarot, tidak ada yang bisa menjamin keamanan Ahok di sana lantaran kondisi LP Cipinang yang sudah over capacity alias over kapasitas.
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan segera dieksekusi ke penjara.
PN Jakarta Utara sudah menerima surat salinan putusan pencabutan banding perkara Ahok dan dikirim hari ini ke jaksa untuk membawa Ahok ke penjara.
Pencabutan itu atas permohonan jaksa dan Ahok sendiri.
Dengan pencabutan banding dari pihak jaksa, perkara Ahok akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kondisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rutan Mako Brimob, Depok, sehat.
Tim jaksa perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengirim surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Agung M Prasetyo mengisyaratkan akan mencabut permohonan banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).