
Investasi Jangan Nitip ke Influencer, Pakai Cara Ini Biar Nggak Auto Rugi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat tidak melakukan investasi dengan cara menitipkan ke orang lain, seperti influencer.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat tidak melakukan investasi dengan cara menitipkan ke orang lain, seperti influencer.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer saham Ahmad Rafif Raya mengembalikan dana investasi yang gagal dikelolanya.
OJK membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) influencer saham Ahmad Rafif.
OJK menyampaikan dana investasi yang dititipkan ke Ahmad Rafif ternyata digunakan untuk biaya operasional perusahaan pribadinya.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) hentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya.