detikNewsMinggu, 31 Mar 2019 09:43 WIB
Abaikan Permenristek, Peradi Tetap Gelar Pendidikan Advokat
Peradi mengabaikan Peraturan Menristekdikti yang meminta Pendidikan Advokat digelar Perguruan Tinggi (PT). Hal itu sesuai UU Advokat dan Putusan MK.











































