
Pria Pembakar Kakak Kandung Jadi PDP Corona, Ini Langkah Dinkes Cianjur
UA (32) pelaku pembakaran kakak kandungnya berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) Corona. Dinkes Cianjur melakukan penelusuran orang yang pernah berkontak.
UA (32) pelaku pembakaran kakak kandungnya berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) Corona. Dinkes Cianjur melakukan penelusuran orang yang pernah berkontak.
Kepolisian masih kesulitan menyelidiki lebih lanjut kasus adik bakar kakak kandung. Pelaku masih dirawat di ruang isolasi COVID-19 di RSUD Sayang Cianjur.
Pelaku pembakaran kakak kandungnya di Cianjur kini dirawat di ruang isolasi RSUD Sayang, dengan indikasi penyakit yang mengarah pada COVID-19.
Ua (32) warga Gang Bungsu Kelurahan Solokpandan Kecamatan/Kabupaten Cianjur tega membakar LJ (45) kakak kandungnya sendiri lantaran tak diberi uang.