
Ini Trio Srikandi Pemvonis Hukuman Kebiri ke Predator Seksual di Lampung
Trio Srikandi PN Sukadana, yakni Etik Purwaningsih, Ratna Widianing Putri, dan Liswerny Resngsina Debataraja menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual.
Trio Srikandi PN Sukadana, yakni Etik Purwaningsih, Ratna Widianing Putri, dan Liswerny Resngsina Debataraja menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual.
Seperti apa jejak DA, oknum P2TP2A Lampung Timur yang memerkosa korban pemerkosaan hingga berujung vonis 20 tahun bui dan kebiri kimia.
Berkas kasus pencabulan pekerja P2TP2A Lampung Timur telah lengkap. Kasus tersangka DA akan segera disidangkan di pengadilan.
Polisi melimpahkan berkas kasus oknum P2TP2A Lampung Timur ke jaksa. Polisi menambahkan pasal pemberatan hukuman terhadap tersangka berinisial DA tersebut.
Pengungkapan kasus pemerkosaan gadis ABG berusia 13 tahun oleh relawan penyelamat anak, DA, bakal kian terang benderang.
Pekerja P2TP2A Lampung berinisial DA, yang jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak, menyerahkan diri kepada pihak Polda Lampung.
Mensos Juliari P Batubara prihatin atas kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap ABG perempuan di Lampung. Dia berharap proses hukum kasus terus berjalan.
"Dia tak hanya alami kekerasan dari DA, tapi juga DA menawarkan kepada pihak lain untuk dijajakan," kata Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung, Chandra.
Polisi menetapkan pekerja P2TP2A Lampung Timur berinisial DA sebagai tersangka. DA diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap gadis ABG berusia 13 tahun.
Gadis ABG berinisial N (14) diduga diperkosa saat seharusnya mendapatkan pendampingan psikologis setelah jadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri.