
Polisi Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Khilafatul Muslimin
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Ormas. Polisi mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Ormas. Polisi mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Polisi menjelaskan soal cara Khilafatul Muslimin menggalang dana dari anggotanya.
Polda Metro Jaya menggeledah rumah pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung. Polisi menyita sejumlah dokumen di lokasi.
Polisi mengungkap adanya uang operasional Khilafatul Muslimin dalam jumlah besar. Polisi kini mendalami sumber dana ke Khilafatul Muslimin.
"Kami mohon maaf atas kekeliruan penyebutan tersebut. Abdul Qadir Baraja bukan pendiri Ponpes Al Mukmin," ujar Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid.
Polisi mengungkap rekam jejak pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia pernah ditahan terkait kasus terorisme.
Ponpes Al-Mukmin Ngruki bantah pernyataan BNPT yang menyebut pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, salah pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki.
Kapolri mengungkapkan kasus Khilafatul Muslimin masih berproses. Kapolri memastikan penanganan kasus Khilafatul Muslimin tak setop usai pimpinannya tersangka.
Karangan bunga menghiasi gedung Promoter Polda Metro. Karangan bunga itu merupakan dukungan masyarakat atas penindakan polisi terhadap Khilafatul Muslimin.
PKB mendorong Polri mengusut kasus Khilafatul Muslimin hingga ke akar. Polri juga diminta untuk mengungkap aktor-aktor di balik Khilafatul Muslimin.