detikNewsJumat, 05 Sep 2025 15:33 WIB
Pakar Pidana Trisakti Nilai Tepat Polri Pecat Kompol Cosmas
Cosmas sebelumnya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat dalam insiden rantis Brimob melindas Affan.










































