
SYL Mulai Jalani 12 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin, Perkara Lain Menanti
KPK mengeksekusi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin dengan hukuman 12 tahun. Kasus pencucian uangnya masih diusut.
KPK mengeksekusi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin dengan hukuman 12 tahun. Kasus pencucian uangnya masih diusut.
Hari ini, KPK memanggil mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto, untuk diperiksa sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat SYL.
SYL dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara. Belum selesai di situ, masih ada perkara lain yang menanti mantan Mentan itu.
Sejumlah aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum disita KPK. Alasannya, KPK masih mendalami perkara lain yang menyeret SYL.
KPK mengeksekusi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar.
KPK memanggil Rasamala Aritonang hari ini. Rasamala diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK memanggil Rasamala Aritonang (RA) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hari ini, KPK memanggil seorang pegawai Visi Law Office, Salsa Nabila H (SNH), sebagai saksi.
Ade memastikan tak terkendala dalam pemberkasan kasus tersebut. Saat ini penyidik tengah memenuhi petunjuk P19 dari JPU.
KPK kembali memanggil adik pengacara Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD).