
SYL Mulai Jalani 12 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin, Perkara Lain Menanti
KPK mengeksekusi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin dengan hukuman 12 tahun. Kasus pencucian uangnya masih diusut.
KPK mengeksekusi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin dengan hukuman 12 tahun. Kasus pencucian uangnya masih diusut.
Hari ini, KPK memanggil mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto, untuk diperiksa sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat SYL.
SYL dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara. Belum selesai di situ, masih ada perkara lain yang menanti mantan Mentan itu.
Sejumlah aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum disita KPK. Alasannya, KPK masih mendalami perkara lain yang menyeret SYL.
Hari ini, KPK memanggil seorang pegawai Visi Law Office, Salsa Nabila H (SNH), sebagai saksi.
KPK mengatakan pemanggilan itu dibuat oleh penyidik sebelum Fathroni memenuhi panggilan KPK 2 pekan lalu.
Adik pengacara Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD), selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Mentan SYL.
KPK memanggil adik pengacara Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD), sebagai kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjawab tudingan tim hukum Hasto Kristiyanto. Tessa menegaskan penggeledahan kantor Visi Law tak berkaitan dengan Hasto.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menanggapi soal penggeledahan kantor pengacara Visi Law Office oleh KPK terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo.