detikFinanceSenin, 14 Sep 2026 16:31 WIB
Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal
Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal.










































