
Hukuman Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Juga Diperberat Jadi 9 Tahun Bui
Hukuman Sekjen Kementan Kasdi Subagyono diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasdi juga dituntut membayar denda Rp 400 juta.
Hukuman Sekjen Kementan Kasdi Subagyono diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasdi juga dituntut membayar denda Rp 400 juta.
Vonis Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kasdi Subagyono juga dihukum membayar denda Rp 400 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.
Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis hukuman 4 tahun penjara. Kasdi terbukti bersalah terlibat kasus pemerasan anak buahnya bersama SYL.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono divonis hukuman 4 tahun penjara.
Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono membacakan pledoi atas kasus korupsi di lingkungan Kementan. Kasdi memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono mengaku dilema dan takut kehilangan jabatan jika tak mengikuti perintah Syahrul Yasin Limpo
Kasdi mengatakan Ghufron menelepon dirinya terkait permintaan bantuan mutasi jabatan di Kementan pada 2022. Dia mengatakan permintaan Ghufron terealisasi.
Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono mengaku pernah menyerahkan USD 20 ribu ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)