
Banding 5 Komisioner KPU Palembang Ditolak, Sidang DKPP Menunggu
5 komisioner KPU Palembang ini bakal menghadapi sidang DKPP. Kelimanya terjerat Pidana Pemilu karena menghilangkan hak pilih Pemilu 17 April lalu.
5 komisioner KPU Palembang ini bakal menghadapi sidang DKPP. Kelimanya terjerat Pidana Pemilu karena menghilangkan hak pilih Pemilu 17 April lalu.
Majelis hakim di PT Palembang menolak banding lima komisioner KPU Palembang. Kini seluruh komisioner disebut telah menerima hasil putusan majelis.
5 komisioner KPU itu tetap dihukum 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.
Lima komisioner KPU Kota Palembang Eftiyani cs divonis bersalah setelah menghilangkan hak pilih warga. Kelimanya menyatakan banding atas putusan majelis.
Lima Komisioner KPU Kota Palembang divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Kelimanya terbukti bersalah menghilangkan hak pilih pada Pemilu.
Lima Komisioner KPU Kota Palembang, Eftiyani dkk, dituntut JPU 6 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Apa komentar dari pengacara terdakwa?
Kelima terdakwa ini dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Kelima komisioner KPU Palembang didakwa dengan Pasal 554 subsider Pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 554 subsider Pasal 510 Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.
Lima komisioner KPU Palembang tersangka kasus pidana pemilu segera menjalani persidangan.