
Curhatan Music Director Radio atas Jam Malam 42 Lagu oleh KPI
Music director di sebuah stasiun radio mungkin menjadi pihak yang paling merasakan efek penetapan jam malam 42 lagu asing oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Music director di sebuah stasiun radio mungkin menjadi pihak yang paling merasakan efek penetapan jam malam 42 lagu asing oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
42 Lagu dilarang KPI untuk diputar di radio sebelum 22.00 karena mengandung lirik kasar dan provokatif. Pihak radio pun mengaku patuh terhadap aturan KPI ini.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hanya mengawasi siaran televisi. Mereka juga punya tim khusus yang mengawasi siaran di radio.
KPI mengeluarkan kebijakan jam malam bagi 42 lagu yang liriknya kasar dan cabul. Tapi ironisnya, lagu-lagu impor tersebut bisa ditonton online dengan bebas.
Pendengar setia radio harus sedikit bersedih nih, sebab Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melarang pemutaran 42 lagu di bawah jam 22.00 pada radio.
KPI mendalami soal 42 lagu yang dilarang mengudara di radio di bawah jam 10 malam. KPI pun minta untuk turut andil mengatasi lagu-lagu yang dianggap meresahkan
KPI masih mengkaji ulang perihal larangan 42 lagu yang mengandung lirik kasar, bernuansa seksual hingga merendahkan martabat perempuan untuk mengudara di radio.