Dispar Riau Siapkan 14 Langkah Amankan Libur Panjang Akhir Tahun

Riau

Dispar Riau Siapkan 14 Langkah Amankan Libur Panjang Akhir Tahun

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 08 Des 2025 11:59 WIB
Dispar Riau Siapkan 14 Langkah Amankan Libur Panjang Akhir Tahun
Foto: Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat (Dok Dispar Riau)
Pekanbaru -

Dinas Pariwisata Provinsi Riau menerbitkan surat edaran kepada seluruh Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se- Riau. Surat nomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 tertanggal 4 Desember 2025 itu berisi soal langkah tegas Kesiapan Pengamanan dan Pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025. Poin utama yang menjadi perhatian adalah potensi ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Potensi ancaman bencana itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, kelalaian pengelola tempat wisata maupun kelalaian pengunjung. Hal ini menjadikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas tertinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menekankan kesadaran kolektif dari semua pihak sangat dibutuhkan. Ini adalah perhatian dan kesadaran kolektif untuk mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam penyelenggaraan kegiatan wisata.

"Untuk menjamin kelancaran dan keselamatan selama periode libur Nataru, Dispar Riau mengeluarkan sedikitnya 14 poin langkah-langkah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Asosiasi Pariwisata, Pelaku Usaha, hingga Pengelola Destinasi Pariwisata. Masa pemantauan dan persiapan ini terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026," ujar Roni Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).

ADVERTISEMENT

Poin-poin krusial yang harus dipastikan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota meliputi koordinasi intensif untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di lokasi Daya Tarik Wisata (DTW). Selain itu, pemantauan perkembangan situasi destinasi pariwisata wajib dilakukan secara harian dan berkala.

Menurutnya, kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Peningkatan Pelayanan dan Kerja sama Lintas Sektor. Selain aspek keselamatan, peningkatan kualitas pelayanan di lokasi wisata juga menjadi sorotan.

Dispar Riau meminta peningkatan pelayanan dan pengamanan, seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi, dan balawisata di setiap DTW. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait juga ditekankan, termasuk dengan Rumah Sakit, Palang Merah Indonesia (PMI), Kepolisian, dan BASARNAS setempat.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan respon cepat dan mitigasi risiko jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. Aspek operasional dan keselamatan kerja menjadi perhatian wajib. Kami mewajibkan setiap pengelola memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan secara ketat, tanpa terkecuali," kata Roni.

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Roni juga menyoroti masalah pengaturan parkir. Ia mengimbau kepada pengelola daya tarik wisata untuk mengatur dan mempersiapkan tempat parkir yang memadai.

"Pengaturan ini juga mencakup pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat yang berpotensi dipadati. Bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama), kami minta untuk mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan utama," jelasnya.

Selain fokus pada keselamatan dan kelancaran, Dispar Riau juga mendorong kerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyediaan kebutuhan wisatawan sekaligus meningkatkan perekonomian lokal.

Dispar Provinsi Riau mewajibkan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk mengirimkan dua jenis data penting pasca-periode pemantauan. Pertama, data jumlah kunjungan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW) selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kedua, data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll.) pada periode yang sama.

"Data ini penting untuk evaluasi dan perencanaan ke depan. Kami sangat mengharapkan koordinasi dan partisipasi aktif Bapak/Ibu Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di masing-masing daerah," tutup Roni Rahmat.

Berikut 14 poin Kesiapan Pengamanan dan Pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru):

1. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan di lokasi Daya Tarik Wisata.

2. Memantau perkembangan situasi destinasi pariwisata secara harian dan berkala selama periode libur natal 2025 dan Tahun Baru 2026, terhitung sejak tanggal 15 Desember hingga 5 Januari 2026.

3. Memastikan penerapan protokol kesehatan dan penerapan CHSE baik dari pengelola lokasi wisata maupun bagi pengunjung.

4. Kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi Daya Tarik Wisata.

5. Peningkatan pelayanan dan pengamanan di lokasi wisata seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi dan balawisata.

6. Persiapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Rumah Sakit, PMI, Kepolisian dan BASARNAS setempat.

7. Memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan kerja.

8. Berkerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.

9. Pengelola daya tarik wisata untuk dapat mengatur dan mempersiapkan tempat parkir pada saat meningkatnya kunjungan wisatawan, dan bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama) untuk dapat mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan arteri.

10. Menghimbau kepada Pengelola/Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan pengturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan destinasi pariwisata yang berpotensi dipadati oleh masyarakat.

11. Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan.

12. Menyediakan tempat pengelolaan sampah dan limbahyang timbul dari kegiatan wisata agar kelestarian tetap terjaga.

13. Agar dapat mengirimkan data jumlah kunjungan dari tanggal 15 Desember 2025 s.d 5 Januari 2026 di setiap Daya Tarik Wisata.

14. Agar dapat mengirimkan data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll) periode 15 Desember 2025 s.d 5 Januari 2026.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Arus Balik Libur Panjang, Kendaraan Padati Tol Cipularang"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads