Riau

Polda Riau Tilang 8 Pemobil gegera Ngebut di Tol Pekanbaru-Bangkinang

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 07 Mei 2025 19:41 WIB
Foto: Personel Ditlantas Polda Riau dan PT HK saat memantau kecepatan (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Sebanyak 8 kendaraan ditilang polisi di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang di Kampar. Penilangan itu dilakukan karena 8 kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi melebihi batas kecepatan.

Penilangan dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau lewat Subdit Penegakan Hukum. Tim yang terdiri dari 15 personel Ditlantas dan 6 petugas PT Hutama Karya melakukan penindakan sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Tidak hanya pelanggaran batas kecepatan, petugas juga memeriksa kadar alkohol terhadap pengemudi angkutan barang dan orang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo.

Penindakan pelanggar batas kecepatan di jalan tol dilakukan dengan alat Speed Gun. Sedangkan pemeriksaan kadar alkohol di lokasi menggunakan alat Drager Alcotest.

"Keselamatan berlalu lintas tanggungjawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi setiap peraturan. Khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol," kata Direktur Lalulintas, Kombes Taufiq Lukman, Rabu (7/5/2025).

Taufiq berharap penindakan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Sebab kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga bentuk tanggungjawab bersama demi keselamatan di jalan.

Dari hasil patroli, sebanyak 8 pengemudi langsung ditindak usai terbukti melanggar batas kecepatan. Sementara itu, dalam pemeriksaan kadar alkohol pengemudi angkutan barang dan orang, seluruhnya dinyatakan negatif alkohol.

"Ini menandakan bahwa para pengemudi berada dalam kondisi layak berkendara. Personel juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, termasuk kesesuaian nomor polisi," katanya.

Hasil pemeriksaan, ditemukan adanya satu kendaraan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Kendaraan tersebut langsung dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...




(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork