Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital di sektor publik agar lebih modern, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik melalui pemanfaatan teknologi digital baik di pusat maupun di daerah.
Adapun tujuan SPBE ini adalah, pertama untuk meningkatkan kualitas layanan publik seperti mengoptimalkan akses dan kualitas layanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi e-government, portal layanan, dan sistem informasi lainnya. Kemudian meningkatkan efisiensi dan efektivitas, yaitu penggunaan teknologi dapat mempermudah proses administratif, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, dan mempercepat pengambilan keputusan serta proses pelayanan.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi tujuan SPBE yang diharapkan bisa memberikan transparansi dalam pengelolaan anggaran, kebijakan, dan pelayanan publik sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang relevan dan membuat pemerintah lebih bertanggung jawab. Terakhir, peningkatan keterbukaan data dan informasi mempermudah masyarakat dan stakeholder terkait untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat dan terkini melalui portal-portal yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitupun implementasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang kian gencar dilakukan. Hal ini tentu untuk menjadikan segala sesuatunya lebih efektif dan efisien.
![]() |
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ingan Malem Tarigan, SE menyampaikan bahwa SPBE memiliki bermacam manfaat, di antaranya semakin terjangkaunya biaya transaksi layanan publik, hubungan pemerintah dengan dunia usaha menjadi lebih efektif dan bisa selalu update, kemudahan berkomunikasi antar lembaga pemerintah untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan publik, serta menjamin transparansi dan efisiensi kinerja pemerintah.
"Tak hanya itu, transparansi yang dapat diakses secara publik akan meminimalisir peluang untuk penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya membantu mengurangi korupsi serta mendorong partisipasi publik yang akan mempermudah masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, atau saran kepada pemerintah melalui platform digital, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih partisipatif dan responsif," kata Ingan Malem dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Ingan menambahkan bahwa penerapan pelayanan berbasis elektronik merupakan sebuah keharusan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat serta terwujudnya digitalisasi pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi nasional.
![]() |
"Oleh karenanya digitalisasi pemerintah mulai dari digitalisasi budaya kerja, kompetensi, hingga struktur harus kita perbaiki dan bahkan ditingkatkan sehingga pemerintah daerah bisa melakukan antisipatif terhadap kebutuhan digital masyarakat modern," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Ingan Tarigan bahwa penerapan SPBE tentu akan membawa efisiensi dari berbagai sisi, termasuk dalam kecepatan kerja, pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, hingga proses pelayanan. Digitalisasi menjadi satu-satunya pilihan agar tata kelola pemerintahan semakin optimal dan berdampak bagi masyarakat.
"kita sadar bahwa birokrasi itu harus lincah, dan birokrasi harus berdampak pada semua aspek dan kerja yang kita laksanakan secara birokrat harus bisa diukur secara nyata. Selain itu yang perlu kita pahami bahwa birokrasi harus berfungsi untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit atau memperlambat proses. Dengan demikian implementasi SPBE ini diharapkan dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien," ucapnya.
Beragam pelayanan publik di Kabupaten Sergai telah mengimplementasikan SPBE diantaranya di Dinas Kominfo telah meluncurkan program registrasi online kerja sama media massa yang disingkat dan dinamai 'ROMS Manja' atau singkatan dari Registrasi Online Media Massa di Genggaman Anda.
Ini merupakan program pelayanan publik yang ditujukan untuk mengalihkan format sebelumnya yang berjalan manual menjadi dalam jaringan (daring). Konversi ini merupakan langkah yang cukup inovatif. Tentu dampaknya adalah lebih efektif dan efisien.
Kemudian Pemkab Sergai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga punya pelayanan online yang diberi nama Buat Administrasi Kependudukan Secara Online Untuk Rakyat (Bakso Urat). Lewat aplikasi layanan yang sebelumnya bersifat manual dan memakan waktu, kini dapat dipersingkat melalui pemaksimalan Informasi Technology (IT), tentu akan memudahkan masyarakat yang tinggalnya jauh dari pusat pemerintahan. Untuk aplikasinya masyarakat bisa mengakses di website https://baksouratdukcapil.serdangbedagaikab.go.id/.
Selanjutnya program Disdukcapil lainnya yaitu Inovasi Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Peduli Masyarakat (Sila Kelima) yang dilaunching pada akhir tahun 2023 oleh Bupati Sergai Darma Wijaya di Kantor Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.
Bupati Darma Wijaya di beberapa kesempatan mengutarakan jika saat ini masyarakat dapat dengan mudah melakukan kepengurusan dokumen kependudukan enggan mudah. Hal ini karena semua sudah serba digital. Ini juga salah satu implementasi SPBE yang sedang gencar dilakukan Pemkab Sergai.
"Jadi, sekarang jika ingin mengurus dokumen kependudukan tidak lagi seperti dahulu yang memakan waktu cukup lama dan jauh dari pusat pemerintahan kota kabupaten. Masyarakat cukup datang di kecamatan masing-masing ataupun bisa melalui aplikasi yang sudah tersedia," terang bupati.
![]() |
Pengakuan dari salah satu warga Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah, Nurul Chaniago menyampaikan bahwa pelayanan yang bersifat digital akan lebih memudahkan dan tentunya membawa dampak positif bagi masyarakat Sergai.
"Sebagai masyarakat saya sangat mengapresiasi Pemkab Sergai khususnya program yang dibuat oleh Disdukcapil Sergai. Selain lebih mempermudah dan cepat, kepengurusan dokumen juga tidak dipungut biaya alias gratis loh," jelasnya.
Beberapa aplikasi yang disiapkan oleh Pemkab Sergai untuk pelayanan publik yang telah menerapkan sistem digital, baik di lingkungan pemerintahan maupun untuk masyarakat umum bisa membuka laman www.serdangbedagaikab.go.id.
(astj/astj)