Pj Gubsu Agus Fatoni Hadiri Penyampaian LHP BPK RI kepada Presiden Jokowi

Pj Gubsu Agus Fatoni Hadiri Penyampaian LHP BPK RI kepada Presiden Jokowi

Ahmad Arfah - detikSumut
Senin, 08 Jul 2024 22:13 WIB
Pj Gubsu Agus Fatoni menghadiri penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Foto: Pj Gubsu Agus Fatoni menghadiri penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (dok.Diskominfo Sumut)
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Gubsu) Agus Fatoni menghadiri penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2023. LHP LKPP Tahun 2023 diserahkan langsung Ketua BPK RI Isma Yatun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (8/7/2024). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LHP LKPP.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menyebut opini WTP merupakan sebuah kewajiban. Presiden mengingatkan bahwa pengguna APBN dan APBD dituntut untuk mengelola keuangan secara baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini uang rakyat ini uang negara. Kita harus merasa setiap tahun ini pasti diaudit, pasti diperiksa, jadi sekali lagi, kewajiban menggunakan APBN dan APBD secara baik, serta kewajiban mempertanggungjawabkannya secara baik pula," kata Presiden Jokowi.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara dan terus meningkatkan profesionalismenya dalam fungsi pemeriksaan. Tak hanya kepada BPK RI, Presiden juga mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh BPK RI. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah mempertahankan predikat opini WTP atas laporan keuangannya selama 10 tahun terakhir.

"Meskipun mendapat WTP, kami akan terus menindaklanjuti segala rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK RI, apa yang sudah baik kita lanjutkan, yang belum baik akan kita perbaiki," kata Fatoni.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan merupakan kewajiban instansi yang bersangkutan. Menurut Fatoni, pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan akan meningkatkan peforma pengelolaan keuangan instansi.

"Pada dasarnya, kita bersama-sama dengan seluruh elemen termasuk BPK RI untuk terus meningkatkan peforma pengelolaan keuangan dalam rangka menyejahterakan masyarakat," ucap Fatoni.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads