Kapolres Tarakan Ungkap Fakta di Balik Tuduhan Pemerasan Pengusaha BBM

Kapolres Tarakan Ungkap Fakta di Balik Tuduhan Pemerasan Pengusaha BBM

Atta Kharisma - detikSumut
Rabu, 26 Apr 2023 20:43 WIB
Indonesia Police Watch (IPW) menuding Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kasat Reskrim Iptu M Khomaini memeras seorang pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar
Foto: Istimewa
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) menuding Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kasat Reskrim Iptu M Khomaini memeras seorang pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar beberapa waktu lalu. Ronaldo pun angkat bicara soal tuduhan yang dilayangkan oleh IPW di Polres Tarakan, Selasa (25/4).

Menurutnya, kasus ini berawal dari kecurigaan polisi air dan udara (Polairud) melihat Kapal SPOB Muara Permai memindahkan BBM jenis Bio Solar ke Kapal SPOB Jober milik AB di Perairan Muara Perikanan pada 16 Februari 2023 lalu. Kedua kapal itu lalu diamankan untuk dilakukan penyelidikan Polres Tarakan. Sejumlah anak buah kapal dan nahkoda diperiksa penyidik guna mengetahui nama perusahaan transporting tersebut.

"Pada tanggal 20 Februari 2023, kami mendapat keterangan bahwa pemilik SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT SMKP serta pemilik perusahaannya bernama Frans," ujar Ronaldo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronaldo menuturkan penyidik kemudian memanggil Frans untuk dimintai keterangan atas temuan pemindahan BBM dari Kapal SPOB Muara Permai ke SPOB Jober milik AB. Ternyata, BBM yang diamankan Polres Tarakan memiliki dokumen lengkap alias legal. Namun, AB yang merupakan orang kepercayaan Frans telah menggelapkan 5 ton BBM tersebut ke kapal lain.

"Dalam hal ini, Frans Widodo sebagai korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan oleh nahkoda SPOB Muara Permai dan Saudara AB, sehingga membuat laporan di SPKT Polres Tarakan pada 22 Februari," ucap Ronaldo.

ADVERTISEMENT

Proses penyidikan sempat berjalan, tapi Frans dan AB sepakat untuk berdamai dengan menempuh jalur kekeluargaan. Ronaldo mengatakan kedua belah pihak sepakat berdamai atau tidak melanjutkan perkara penggelapan BBM tersebut ke jalur hukum pada 24 Februari 2023.

Ronaldo menuturkan hal tersebut sesuai dengan mekanisme Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan dilakukan restorative justice.

"Kemudian penyidik menghentikan perkara ini ada penyampain lain dari saudara Frans kepada penyidik bahwa hubungan kerjasama yang selama ini sudah terjalin lama dengan AB itu diputus," tegasnya.

Polres Tarakan juga menunjukan sejumlah fakta berupa dokumen perjanjian damai. Karena itu, Ronaldo memastikan perkara BBM yang ditangani Polres Tarakan bukan tidak selesai tapi berakhir restorative justice.

Tuduhan IPW Fitnah

Ronaldo mengaku dirinya dan anggota Polres Tarakan merasa difitnah oleh orang tak bertanggung jawab. Pasalnya, semua dugaan yang diberikan oleh IPW salah dan seharusnya perlu mengecek terlebih dahulu kebenarannya. Ronaldo ingin memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait perkara yang ditangani Polres Tarakan agar tidak simpang siur.

"Tidak benar (tuduhan IPW), sudah sampai pemeriksaan tersangka iya terhadap nahkoda dan saudara AB itu sudah kita periksa sebagai tersangka," tandasnya.

(akn/ega)


Hide Ads