Anggota Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding (stuba) ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Agenda itu dalam membahas soal seputaran kode etik dan tata tertib anggota dewan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman mengatakan jika agenda tugas itu dijalankan demi tugas BK dan Banmus berjalan lebih baik. Pilihan ke DPRD Sumsel lantaran untuk bisa saling bertukar pendapat dalam membahas soal kode etik dewan itu.
"Iya kita dari BK dan Banmus stuba ke DPRD Provinsi Sumsel. Agenda BK masih seputaran tentang kode etik dan tatib dewan ya," kata Ketua BK DPRD Jambi, Evi Suherman kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda stuba itu dilaksanakan para wakil rakyat dari BK dan Banmus DPRD Jambi pada Kamis (23/2). Selain menjalankan tugas ke DPRD Sumsel, BK DPRD Jambi juga melaksanakan konsultasi soal kode etik dewan itu ke MKD DPR RI.
"Kita sebelumnya dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi juga melaksanakan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Konsultasi itu juga dalam rangka kode etik dewan. Selain itu, pada konsultasi tersebut juga menanyakan dan meminta penjelasan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan soal beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi yang tidak aktif lagi," ujarnya
Di kegiatan studi banding itu, bukan hanya Ketua BK DPRD Jambi saja yang hadir, melainkan beberapa anggota BK dan Banmus DPRD Provinsi Jambi lainnya ikut hadir. Adapun yang hadir dalam studi banding ini yakni Ketua BK, Evi Suherman, lalu anggota BK Syahruddin, kemudian Hapis Hasbiallah, Mesran, Zubir Dahlan, Abdul Jalil, Elpi Sina, Luhut Silaban, M. Amin. Selanjutnya Masharudin, Khafid Moien dan Ibnu Sina.
(ncm/ega)