Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi laksanakan program jemput bola penyerahan akta perkawinan di gereja seluruh wilayah Kabupaten Dairi. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya urusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
Hal itu diungkapkan oleh Kadis Dukcapil Dairi Deddy Situmorang di Dinas Dukcapil Jalan Pandu Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, hari ini.
"Dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dairi Tahun 2019 - 2024 salah satu target keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus dicapai Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu adalah melalui menuntaskan seluruh dokumen adminduk seluruh Warga Dairi," kata Deddy Situmorang dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pengurusan atau penerbitan akta perkawinan secara tatap muka dapat dimohonkan warga dengan mendatangi Dinas Dukcapil atau melalui kantor-kantor camat di Dairi dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Warga juga bisa mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi perkebbas. Sementara untuk hasilnya atau akta perkawinan harus dijemput warga ke Dinas Dukcapil dengan membawa surat pemberkatan gereja yang asli dan dokumen persyaratan lainnya.
Menurutnya, kemudahan dan kepraktisan pengurusan akta perkawinan saat ini di Kabupaten Dairi sejalan dengan arahan Eddy Keleng Ate Berutu.
Program jemput bola Dinas Dukcapil khususnya penyerahan akta perkawinan di gereja-gereja merupakan upaya mendekatkan dan menghadirkan pemerintah di tengah-tengah masyarakat dalam setiap peristiwa-peristiwa penting.
"Kondisi sampai akhir tahun 2022, Dinas Dukcapil Dairi telah mengantar melalui penyerahan akta perkawinan sebanyak 125 akta kepada pengantin baru yang melangsungkan pernikahannya di gereja se-Kabupaten Dairi. Selain akta perkawinan, diserahkan juga dokumen adminduk lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el kepada kedua mempelai," kata Deddy.
"Secara bersamaan, kedua orangtua pengantin juga ikut mendapat Kartu Keluarga (KK) karena putra-putrinya telah membantu Kartu Keluarga (KK) yang baru sebagai suami-isteri," sambung Deddy.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan terintegrasi ini juga dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi melalui 15 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Dairi.
Setiap mempelai yang melangsungkan pernikahan di KUA, akan mendapatkan Buku Nikah sekaligus dokumen adminduk berupa Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP yang baru dengan status Kawin Tercatat.
"Inilah kerja sama dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Dairi dengan seluruh stakeholder terkait seperti Kantor Kemenag Dairi dengan seluruh gereja-gereja di wilayah Dairi dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas dalam mewujudkan visi misi Eddy Keleng Ate Berutu Dairi Unggul yang menyejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman," tutupnya.
(fhs/ega)