Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Dari hasil audit, BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Sumut.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilaporkan BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan di DPRD Sumut, Jumat (27/5/2022).
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian kedelapan kalinya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eydu mengatakan peraihan WTP ini harus menjadi momentum untuk terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah. Eydu juga mengatakan hasil WTP yang diraih ini tidak menunjukkan Pemprov Sumut sudah terbebas dari kecurangan dalam pengelolaan keuangan.
Eydu kemudian menjelaskan soal kriteria penilaian yang dilakukan mereka terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut ini. Dia menyebut ada empat kriteria.
"Pertama terkait kesesuaian standar akuntansi pemerintahan. Kedua terkait dengan aspek kecukupan pengungkapan. Ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Keempat terkait efektivitas pengendalian internal," jelasnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menanggapi santai hasil WTP yang diterima itu. Menurut Edy, yang terpenting adalah bagaimana mensejahterakan rakyat.
"WTP itu bukan sasaran utama, implementasi dari WTP itu lah dalam rangka mensejahterakan rakyat," tutur Edy.
(afb/dpw)