PSMS Medan dijatuhi hukuman oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI bermain tanpa penonton selama tiga pertandingan. Selain itu, PSMS juga diberi sanksi berupa denda.
Hal itu diketahui dari surat fakta dan pertimbangan hukum yang ditandatangani oleh Ketua Komite Disiplin PSSI Eko Hendro Prasetyo. Suporter PSMS berdasarkan bukti yang ada dinilai memasuki lapangan dan merusak sejumlah fasilitas di Stadion Baharoeddin Siregar, Deli Serdang.
"Klub PSMS Medan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terdapat penonton PSMS Medan memasuki lapangan dan melakukan perusakan beberapa fasilitas stadion serta diperkuat bukti-bukti yang cukup," demikian sebagai isi dari surat yang dilihat detikSumut, Jumat (15/12/2023).
Aksi tersebut dinilai melanggar Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 4 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Selain itu juga dinilai melanggar Lampiran 1 Nomor 5 Jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Sehingga Komite Disiplin PSSI menghukum PSMS Medan menggelar pertandingan kandang tanpa penonton sebanyak 3 kali. Hukuman itu akan berlaku dalam laga terdekat.
"Klub PSMS Medan dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 3 (tiga) pertandingan saat menjadi tuan rumah," dikutip dari surat tersebut.
Selain sanksi 3 laga tanpa penonton, PSMS juga disanksi berupa denda. PSMS diwajibkan membayar Rp 12,5 juta.
"Denda sebesar Rp 12.500.000," sambung surat tersebut.
Media Officer PSMS Medan Syukri Amal Harahap membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat tersebut. Manajemen PSMS pun akan merespons surat itu dalam waktu dekat.
"Iya sudah kita terima suratnya, manajemen akan segera respons surat itu," kata Syukri Amal Harahap saat dihubungi.
Sebelumnya, PSMS Medan ditahan imbang tim tamu, PSPS Riau dengan skor 0-0 di Stadion Baharoeddin Siregar, Deli Serdang, Sabtu (9/12). Hasil tersebut membuat sejumlah suporter masuk ke lapangan dan membuat kericuhan.
(astj/astj)