Ternyata Gaji Wasit di Indonesia Lebih Tinggi dari Menteri

Ternyata Gaji Wasit di Indonesia Lebih Tinggi dari Menteri

Tim detikSport - detikSumut
Jumat, 23 Jun 2023 05:30 WIB
SOUTHAMPTON, ENGLAND - DECEMBER 31: Referee Mike Jones uses a vanishing spray during the Premier League match between Southampton and West Bromwich Albion at St Marys Stadium on December 31, 2016 in Southampton, England.  (Photo by Warren Little/Getty Images)
Ilustrasi (Warren Little/Getty Images)
Jakarta -

PSSI mulai memperbaiki penghasilan wasit dengan menambah besaran pendapatan. Bahkan saat ini gaji wasit diklaim sudah melebihi gaji seorang menteri.

"Ada 18 (wasit) yang bekerja di Liga 1, mereka akan 17 kali tiup peluit (memimpin laga/musim). Kalau sekali tiup, titik, lebih tinggi gajinya dari menteri," ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dilansir detikSport, Jumat (23/6/2023).

Menteri BUMN ini menyebut untuk mendapatkan wasit yang berkualitas, maka pendapatannya harus diperbaiki. Selain itu PSSI mulai saat ini sudah memberikan asuransi kesehatan untuk semua wasit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah menyampaikan kalau kita mau wasit baik, kehidupan kesehariannya harus baik dulu. Makanya ada BPJS Kesehatan masuk mengcover kesehatan mereka, lalu kita mendorong untuk PT LIB memastikan wasit-wasit ini punya minimum berapa tiupan waktu itu, 15 (kali memimpin laga) kah," tutur Erick Thohir.

"Nah nanti yang reserved wasit pun kita guarantee berapa tiupan, supaya ada kepastian hidup. Jangan kita menyalah-nyalahkan wasit, tetapi kita tidak peduli dengan keseharian mereka," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Upah wasit di Liga 1 meningkat dua kali lipat sejak PSSI masih dipimpin Mochamad Iriawan. Dari yang tadinya dibayar Rp 5 juta/laga, menjadi Rp 10 juta/laga.

Sementara wasit kedua dan ketiga atau hakim garis Rp 7,5 juta/laga. Sementara wasit cadangan dan wasit tambahan (kelima dan keenam, Additional Assistant Referee) adalah Rp 5 juta/laga.

Besaran gaji menteri bisa mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang keuangan kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Selain itu juga mengacu ke Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2021. Berdasarkan dua peraturan itu, gaji pokok menteri adalah Rp 5.040.000/bulan dengan tunjangan Rp 13.608.000/bulan atau Rp 18.648.000/bulan.




(astj/astj)


Hide Ads