Mantan Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja. Uang itu dikembalikan ke Zulfikar SBY yang mengakuisisi 80 persen saham klub.
"Klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp 350 juta. Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua," kata Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Pengembalian panjar dilakukan karena Zulfikar dinilai tidak sanggup melunasi sisa uang pembelian saham. Zulfikar disebut membeli 80 persen saham klub dengan harga Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahap pertama Zulfikar sudah membayar uang muka sebesar Rp 350 juta," jelas Askhalani.
Kemudian, kata Askhalani, sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar sebesar Rp 650 juta, diikat dalam perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
"Di mana Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI Nomor: CB 415051, akan dibayar tertanggal 22 November 2022, dengan dengan total Rp 650 juta. Tapi hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami," ungkap Askhalani.
Menurutnya, dengan sudah diserahkannya uang Rp 350 juta kepada Zulfikar, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris disebut batal. Saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam.
"Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp 350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu," jelasnya.
"Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam," kata Askhalani.
(agse/afb)