Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasan batalnya gugatan itu karena ada masukan dari Presiden Prabowo Subianto.
Ridwan Kamil mulanya menjelaskan batalnya gugatan itu merupakan hasil musyawarah tim pemenangan. Sebelum keputusan itu diambil, ada masukan dari sejumlah pihak termasuk Prabowo.
"Ini murni hasil musyawarah, hasil musyawarah perdebatan yang panjang, masukan-masukan dari pimpinan. Tentu kita tanya termasuk ya kepada Pak Prabowo sendiri, tapi sifatnya bukan perintah sih. Semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," ujarnya, Jumat (13/12/2024) dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Kang Emil mengakui ada perdebatan Panjang sebelum keputusan tersebut diambil.
"Nah forum musyawarah ini lah cermin pasangan RIDO itu selalu mendasari keputusan pada Pancasila, kita sudah melakukan musyawarah mufakat sila ke empat, perdebatannya panjang banget, iya, tidak, iya, tidak," jelasnya.
Namun dia tetap mengatakan pihaknya banyak menemukan fakta-fakta yang mendukung untuk mengajukan gugatan ke MK. Dia juga menyampaikan dalam musyawarah tersebut akhirnya semua sepakat untuk menjaga kekondusifan sehingga menerima hasil akhir rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.
"Tapi kan tadi sudah saya bilang faktanya ada, di MK itu fakta faktanya tebal tapi karena tadi ada kepentingan bangsa yang lebih besar kondusifitas, damai, yang harus kita jaga," tutur RK.
"Kelelahan warga Jakarta yang juga harus kita dukung, kalau harus pilkada lagi, pilkada ini aja tingkat partisipasinya kecil sekali, apalagi nanti misalkan begitu, jadi perimbangan nya kayak gitu," pungkasnya.
(astj/astj)