Pasangan Mualem-Dek Fadh Menang Telak di Aceh Utara, Kubu Bustami Tolak Teken

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Aceh

Pasangan Mualem-Dek Fadh Menang Telak di Aceh Utara, Kubu Bustami Tolak Teken

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 03 Des 2024 16:10 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Foto: Ilustrasi. (Info Pemilu KPU)
Banda Aceh -

Pasangan calon gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dek Fadh menang telak di Kabupaten Aceh Utara. Pasangan nomor urut 02 itu menang di semua kecamatan di daerah tersebut.

Hasil itu diketahui berdasarkan pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Senin (2/12) pagi hingga Selasa (3/12) dinihari. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil yang telah direkap di tingkat kecamatan.

Pleno yang berlangsung di Aula Kantor KIP Aceh Utara itu dihadiri saksi kedua pasangan calon. Namun setelah pleno selesai, mereka menolak meneken dokumen D-Hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjalanan pleno saksi tidak ada memberikan sanggahan terkait hasil, cuma pada akhirnya mereka memang tidak mau menandatangani D, namun dokumen-dokumen tetap kita serahkan," kata Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar saat dimintai konfirmasi detikSumut.

Dokumen D-Hasil tersebut hanya diteken saksi pasangan Mualem-Dek Fadh serta komisioner KIP Aceh Utara. Di kolom nama dan tandatangan saksi Bustami-Syech Fadhil terlihat kosong.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi, pasangan Bustami-Syech Fadhil meraih 62.252 suara serta pasangan Mualem-Dek Fadh mendulang 305.136 suara. Jumlah suara sah sebanyak 367.388 dan jumlah suara tidak sah 5.761 suara.

Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi menolak seluruh pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Aceh Utara yang digelar penyelenggara Pilkada. Mereka menilai terjadi pelanggaran masif di seluruh TPS saat hari pencoblosan.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Habibi Inseun, menyebutkan, tim pemenangan Bustami-Fadhil telah menerima laporan dari unsur tim pemenangan dan perangkat saksi yang mengecek langsung ke Aceh Utara. Hasilnya diketahui telah terjadi tindakan pelanggaran yang sangat nyata dalam proses pemungutan suara dan proses rekapitulasi suara hampir di seluruh TPS di Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, serangkaian peristiwa tersebut menunjukkan telah terjadi pelanggaran serius ditingkat penyelenggara yang merugikan pasangan Bustami-Fadhil.

"Kami menolak seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada ditingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara," jelas Ketua Partai Buruh Aceh itu.

Mereka meminta Panwaslih Aceh Utara untuk mencatatkan dan menindaklanjuti seluruh tindakan pelanggaran yang terjadi pada pleno ditingkat kecamatan dalam LHP resmi pengawasan, dan kejanggalan serta pelanggaran lainnya yang diduga kuat terjadi dalam rangkaian pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS-TPS.

"Kami meminta kepada KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI dan Bawaslu RI untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi ditingkat kecamatan dan seterusnya, serta merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang sesegera mungkin untuk Kabupaten Aceh Utara, dengan sungguh-sungguh mengedepankan ketertiban, kredibel, akuntabel dan penuh kedamaian," ujar Habibi.




(agse/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads