Ini Temuan Bawaslu Sumut Terkait Penyebab Kericuhan Debat Pilkada Tapteng

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Tapteng 2024

Ini Temuan Bawaslu Sumut Terkait Penyebab Kericuhan Debat Pilkada Tapteng

Kartika Sari - detikSumut
Senin, 11 Nov 2024 20:00 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Ilustrasi Bawaslu. (Zunita Putri/detikcom)
Medan -

Bawaslu Sumut membeberkan penyebab kericuhan debat Pilkada Tapteng pada 8 November 2024 lalu. Bawaslu menyebut saling sindir antar massa pendukung memicu kericuhan.

"Paslon yang di dalam membawa massa, kita harap masing-masing paslon bisa mengendalikan massa masing-masing sehingga tidak menimbulkan saling sahut saat berlangsungnya debat. Itu terjadi saling menyindir, saling menyerang kata kata terhadap calon satu dengan lain sehingga menimbulkan massa tersulut," ungkap Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu, Senin (11/11/2024).

Terkait hal ini, Saut menyarankan agar lokasi debat nanti diberikan ruang pemisah antar masing-masing paslon pendukung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap saat debat nanti ada pembatas atau ruang dimana masing masing massa ini bisa terpisah, ada jarak yang memisahkan mereka sehingga ketika ada suasana kurang kondusif ada batasan yang memisahkan," ujarnya.

Saut menyebutkan awal kondisi tidak kondusif saat debat Pilkada Tapteng ini berawal dari jadwal debat yang tidak tepat waktu.

ADVERTISEMENT

"Evaluasi yang kita lakukan itu, acara dimulai tidak tepat ini sudah memulai situasi yang kurang kondusif pada acara kita. Kita minta kedepan KPU lebih tepat waktu. Acara yang seharusnya dimulai pukul 19.00 WIB, ternyata molor sampai pukul 20.00 WIB," kata Saut.

"Di sini situasinya mulai memanas dimana pada saat pembagian ID Card itu sudah berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB yang harusnya pukul 19.00 WIB. Ada baiknya ke depan misalnya harus dilakukan pukul 20.00 WIB, sebaiknya di undangan juga dilakukan pukul 20.00 WIB," sambungnya.

Tak hanya itu, Saut menyebut kekeliruan moderator juga diduga menyulut kericuhan massa dalam debat tersebut.

"Adanya kesilapan dari moderator dalam memberikan kesempatan kepada kedua paslon. Kedepan kita berharap KPU lebih mempersiapkan sehingga tidak ada kesilapan perlakuan adil terhadap masing-masing calon bisa dilakukan," ucapnya.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads