Edy Heran Bus Listrik dari Pusat Langsung ke Pemkot Medan, Tak Melalui Pemprov

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

Edy Heran Bus Listrik dari Pusat Langsung ke Pemkot Medan, Tak Melalui Pemprov

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 06 Nov 2024 22:00 WIB
Pasangan 02 di Debat kedua Pilgub Sumut
Foto: Pasangan 02 di Debat kedua Pilgub Sumut (Dok. Youtube KPU Sumut)
Medan -

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Bobby Nasution pamer bus listrik di Medan yang digagas oleh dirinya saat menjabat Wali Kota Medan. Rivalnya, Edy Rahmayadi pun mengaku heran kenapa bus listrik yang dinilai Edy dari pemerintah pusat langsung ke Pemkot Medan tanpa melalui Pemprov Sumut.

"Terima kasih, saya tahu ada 9 bus listrik di Kota Medan ini harusnya penyerahannya dari Jakarta itu gubernur yang diajak di situ, dari gubernur diserahkan ke wali kota dan ditentukan ada kerjasama yang harus di selesaikan dan pada akhir menjadi suatu keributan dan kendaraan itu sampai sekarang belum terselesaikan," kata Edy Rahmayadi saat sesi debat, Rabu (6/11/2024).

Edy menilai jika 20 persen masyarakat dari Kecamatan Medan Johor yang menggunakan bus listrik itu karena lebih cepat naik kendaraan lain. Edy menilai perlu kajian bukan hanya pengadaan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua kendaraan listrik yang disebut itu dari Johor di hanya 20 persen yang menggunakan kendaraan tersebut, kenapa karena lebih cepat menggunakan kendaraan yang lain dari pada menggunakan bus listrik tersebut, ini perlu kajian bukan hanya sekedar mengadakan kendaraan, semua bisa kita lakukan," ucapnya.

Jalan di Medan disebut masih ada jalan yang rusak. Edy menilai Kota Medan masih perlu perbaikan, bupati dan wali kota harus mendengarkan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

ADVERTISEMENT

"Jalan-jalan yang rusak, jalan yang rusak adalah masih di lingkup kota Medan, karena bus listrik hanya berputar di kota Medan, Kota Medan masih perlu perbaikan jalan itulah yang harus di selesaikan ke depan, jadi semua dengarkan lalu gubernur, bupati, wali kota bahwa gubernur adalah pusat di daerah," tutupnya.

Edy Rahmayadi berbicara soal transportasi yang ramah lingkungan. Merespons pernyataan itu, Bobby Nasution memamerkan soal bus listrik yang ada di Medan.

"Untuk konektivitas transportasi, transportasi massal ini harus kehadiran pemerintah untuk ikut serta menyiapkan ramah lingkungan yang bersifat polusi yang harus kita perhatikan," kata Edy Rahmayadi, Rabu (6/11).

Hal itu disampaikan Edy saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan moderator soal langkah konkrit untuk meningkatkan konektivitas sistem transportasi di daerah terpencil di Sumut agar lebih efisien dan terjangkau. Lebih lanjut, Edy menyebutkan jika konektivitas antar daerah harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

Bobby Nasution kemudian merespons rencana Edy transportasi ramah lingkungan. Dia mengatakan jika Pemkot Medan yang dipimpin oleh Bobby telah menggunakan bus listrik sebagai trasnportasi massal.

"Yang disampaikan Pak Edy tadi tentang mode transportasi ramah lingkungan, mungkin Pak rumah Bapak di Johor bisa naik bus listrik dari Pemko Medan, mungkin Pak bisa lihat dan ke depannya ini akan kita tambah, di Medan akan kita tambah seluruh bus yang ada di kota medan nanti setelah tanggal 24 kita ganti bus listrik semuanya, jadi nggak perlu 5 tahun Pak ini akan kita lakukan," sebut Bobby Nasution.

Setelah itu Bobby menilai jika moda transportasi di daerah bakal hancur dalam 2 bulan jika diberikan sekarang. Hal itu disebabkan karena kondisi jalan yang rusak.

"Tentang moda transportasi didaerah daerah terpencil, kalau mau disampaikan tadi mau disampaikan moda transportasinya, saya yakin kalau sekarang dikasih moda transportasinya 2 bulan moda transportasi itu hancur, karena apa karena jalannya pun hancur, kek mana mau moda transportasi," ujarnya.

Untuk diketahui, debat kedua dilaksanakan pada Rabu (6/11) malam di salah satu hotel di Medan. Debat kedua Pilgub Sumut ini membahas tema 'Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan'.




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads