Tim Hukum Edy Laporkan Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby ke Bawaslu

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

Tim Hukum Edy Laporkan Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby ke Bawaslu

Ahmad Zacky Parinduri - detikSumut
Selasa, 05 Nov 2024 14:54 WIB
Tim Hukum Edy-Hasan saat membuat laporan ke Bawaslu Sumut (Ahmad Zaky Parinduri/detikcom)
Foto: Tim Hukum Edy-Hasan saat membuat laporan ke Bawaslu Sumut (Ahmad Zaky Parinduri/detikcom)
Medan -

Tim Hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri melaporkan sejumlah kepala desa di Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) karena berpihak ke pasangan Bobby Nasution-Surya. Pelapor menyerahkan bukti video kades yang mendeklarasikan diri dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1 itu.

Ketua Tim hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah nyata dari pihaknya untuk menegakkan demokrasi yang bersih dan adil. Dan ingin Pilgub Sumut berjalan fair.

"Kami berharap Bawaslu bisa berproses dengan tegas seperti yang terjadi di Jawa Tengah. Prinsipnya, kita ingin pilkada berjalan dengan baik dan fair," ujar Yance kepada detikSumut, Selasa (05/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Yance kades yang tidak netral dan berpihak ke Bobby-Surya itu berasal dari Kecamatan Sayur Matinggi. Dia meminta agar Bawaslu menindak kades tersebut.

"Ini pelanggaran jelas dan harus ada tindakan konkret dari Bawaslu. Cukup jelas video itu sekarang sudah viral kita dapat di hari Senin pukul 11 siang, itu kita dapat dari satu pertemuan di kantor kepala desa di situ di Sayur Matinggi, Desa Mondang Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, di video tuh jelas disebutkan para kepala desa Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tapsel bersama Lurah mendukung pasangan 01," jelasnya.

ADVERTISEMENT


Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, membenarkan adanya laporan dari tim hukum paslon 02. Laporan tersebut saat ini sedang ditelusuri oleh Bawaslu Tapsel.

"Kami sudah menugaskan Bawaslu Tapanuli Selatan untuk memastikan kebenaran status aparatur desa dari pihak-pihak yang ada dalam video tersebut," ungkap Aswin.

Aswin juga menegaskan bahwa Bawaslu akan memeriksa laporan tersebut secara profesional dan objektif tanpa diskriminasi terhadap paslon mana pun. Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil.

"Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan," ujarnya.




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads