Calon Gubernur Sumut Nomor Urut 1 Bobby Nasution menanyakan alasan rivalnya Edy Rahmayadi lebih memilih membeli lahan Medan Club dibanding memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat. Medan Club yang berlokasi dibeli Pemprov Sumut seharga Rp 450 miliar ketika Edy menjadi gubernur.
Pertanyaan itu disampaikan Bobby saat pembawa acara memberikan kesempatan kepada Bobby untuk memberikan pertanyaan kepada paslon Edy-Hasan.
"Saya ingin tanya pelayanan kesehatan. Saya di awal menyampaikan bagaimana masyarakat kita butuh pelayanan, pelayanan ini menurut saya salah satunya pelayanan pemerintah bisa menggratiskan. Contoh bagaimana kami di Kota Medan sudah UHC (Universal Health Coverage) Pak Edy," kata Bobby saat debat di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (30/10/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby lalu menyampaikan bahwa dari anggaran yang dimiliki Pemprov Sumut, harusnya sudah bisa UHC seperti Kota Medan. Lalu, dia menanyakan alasan Edy lebih memilih membeli lahan Medan Club sebesar Rp 400 miliar dibandingkan memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat.
"Kami hitung-hitung Pak Edy, dengan anggaran yang ada di provinsi, sebenarnya Sumut bisa UHC pak, tapi kenapa di masa bapak lebih pilih untuk beli eks Medan Club yang harganya Rp 400 miliar lebih, sedangkan masyarakat kita yang kurang mampu berobat pun belum bisa menggunakan KTP, belum bisa gratis," ujarnya.
Menantu Jokowi itu lalu menyampaikan harusnya anggaran membeli Medan Club itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
"Alangkah baiknya uang seperti itu dipakai untuk kebutuhan masyarakat, kenapa lebih pilih itu dari pada menggratiskan (pengobatan) masyarakat," pungkasnya.
Medan Club Dibeli untuk Perluasan Kantor Gubernur Sumut. Baca Halaman Berikutnya...
Diketahui Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club seharga Rp 457 miliar. Lahan ini nantinya akan dijadikan lokasi perluasan kantor Gubernur Sumut.
"Perluasan kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujar Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut kala itu, Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Medan Club yang memiliki luas tanah sekitar 1,4 hektare ini berada di Jalan Kartini Medan, tepat di belakang kantor Gubsu. Zulkifli mengatakan perluasan kantor itu untuk menyatukan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.
Harga yang harus dibayar Pemprov Sumut untuk lahan ini yaitu Rp 457 miliar dengan dua kali pembayaran, Rp 300 miliar pada tahun 2022 dan Rp 157 miliar pada tahun 2023.
"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," sebut Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
"Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum," ujarnya.
Simak Video "Video Penonton Debat Riuh saat Ketua KPU Sumut Salah Sebut Jadwal Pencoblosan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)