Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran soal Cabup Deli Serdang Didoakan di Gereja

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Deli Serdang 2024

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran soal Cabup Deli Serdang Didoakan di Gereja

Ahmad Zacky Parinduri - detikSumut
Selasa, 29 Okt 2024 14:46 WIB
Cabup Deli Serdang Asri Ludin Tambunan diduga berkampanye di rumah ibadah
Foto: Cabup Deli Serdang Asri Ludin Tambunan diduga berkampanye di rumah ibadah (Dok. Istimewa)
Deli Serdang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam kampanye calon bupati (cabup) Deli Serdang yang dilakukan di rumah ibadah. Keputusan ini disampaikan setelah Bawaslu melakukan investigasi.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, menyatakan bahwa laporan ini telah diterima beberapa waktu lalu. Laporan tersebut dari Panwaslu kecamatan.

"Ini masalah kemarin udah beberapa waktu lalu, sudah jauh ini sebenarnya. Kita ketahui melalui laporan dari Panwaslu kecamatan di lapangan dari LHP mereka," kata Febryandi kepada detikSumut, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima laporan tersebut, Panwaslu melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut melalui berita acara dan sidang pleno. Pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu ini sampai adanya dugaan pelanggaran.

"Dari setelah mereka membuat LHP kemarin, berita acara lalu mereka melakukan pleno sampainya ada dugaan pelanggaran dalam acara tersebut," tambah Febryandi.

ADVERTISEMENT

Setelah Panwascam menemukan adanya dugaan pelanggaran, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bawaslu. Setelah itu Bawaslu yang melakukan pendalaman.

"Ketika mereka lihat ada tindak pidana pemilihan, mereka limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang," jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Deli Serdang memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Di antaranya adalah pihak yang bersangkutan dalam kegiatan itu.

"Nah kita panggil la beberapa pihak kemarin, termasuk panitia kegiatan, dewan gereja, dan Bapak Asril Tambunan," kata Febryandi.

Dari hasil penyelidikan, Asril diduga diundang dalam acara tersebut untuk mendapatkan doa, meski terdapat indikasi unsur kampanye. Setelah ditemukan berbagai fakta di lapangan, Bawaslu menganggap bahwa ada unsur pelanggaran pemilihan dalam kegiatan itu.

Febryandi menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah diputuskan oleh Bawaslu. Kemudian masalah ini sudah tuntas dan tidak ditemukan pelanggaran.

"Masalah ini sudah tuntas dibahas dalam Bawaslu kabupaten Deli Serdang dan tidak ditemukannya pelanggaran," ungkapnya.

Namun, foto dan video terkait kegiatan tersebut kembali viral setelah keputusan Bawaslu keluar. Meskipun begitu, Febryandi berharap masyarakat memahami bahwa kasus ini sudah diselesaikan sesuai prosedur di Bawaslu.

Sebelumnya, dalam video yang dilihat, Sabtu (26/10/2024), terlihat Asri sedang duduk di kursi sembari diulosi. Sementara sejumlah orang berdiri mengelilingi Asri sembari diiringi lagu rohani.

Momen tersebut seperti mendoakan Asri Ludin. Berdasarkan informasi yang beredar, video itu diambil di salah satu gereja di Kecamatan Namo Rambe.

Diketahui, Asri Ludin Tambunan berpasangan dengan Lom Lom Suwondo. Pasangan ini diusung oleh Hanura, Golkar, Gerindra, PDIP, Buruh dan PSI.

Sementara lawannya adalah Sofyan Nasution-Junaidi Parapat nomor urut 1 yang diusung PKS, Demokrat dan PBB. Pasangan nomor urut 3 adalah M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung yang diusung oleh NasDem, PAN, Perindo, dan PPP.

Artikel ini ditulis Ahmad Zacky Parinduri, mahasiswa peserta Program Magang Merdeka di detikcom.




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads