Tim Advokasi Paslon Cagubri Abdul Wahid-SF Hariyanto Lapor Polisi, Ada Apa?

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Riau 2024

Tim Advokasi Paslon Cagubri Abdul Wahid-SF Hariyanto Lapor Polisi, Ada Apa?

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 27 Sep 2024 20:00 WIB
Tim Advokasi paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto usai melapor ke Polda Riau (Foto: Dok Raja Adil Siregar)
Tim Advokasi paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto usai melapor ke Polda Riau (Foto: Dok Raja Adil Siregar)
Pekanbaru - Tim advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto mendatangi Mapolda Riau. Mereka melaporkan dugaan adanya penghimpunan dana dari kepala sekolah di Riau untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Laporan disampaikan tim yang pimpin oleh Megawati Matondang. Ada 6 tim advokasi datang untuk menyerahkan bukti-bukti dari dugaan tindak pidana terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk 'menyuntik modal' ke calon gubernur dan wakil gubernur Riau.

"Hari ini kami membuat laporan pengaduan terkait dugaan adanya oknum ASN yang memberikan dukungan secara TSM, yang kami duga TSM dan lebih dari itu," kata Megawati saat ditemui di Mapolda, Jumat (27/9/2024).

Megawati mengungkap ada ASN secara terang-terangan mengumpulkan dana dari beberapa kepala sekolah. Termasuk ikut menggalang dukungan dari kepala dinas demi kepentingan paslon tertentu.

"Kami saat ini belum bisa sebutkan nama atau inisialnya sampai nanti ada dari saksi kita dipanggil ke sini (Polda Riau) baru kami bisa ungkap. Ada bukti transfer kepada si pengumpul yang akan ditujukan untuk kepentingan paslon tertentu," katanya.

Adapun nominal dana yang dihimpun oleh ASN tersebut mencapai ratusan juta. Dana itu dikumpulkan dari beberapa kepala sekolah yang kini masib menjabat dan aktif sebagai ASN.

"Tergantung ya, ini ada kepala sekolah. Ada yang Rp 200 juta. Tapi ada bukti transfer kita dapatkan hanya beberapa. Ada memberikan secara tunai, yang bukti transfer itu ada Rp 20 juta, Rp 10 juta," kata Megawati.

Bukan hanya Disdik saja, ada dugaan kita juga dari kepala BKD yang menghimpun dari beberaoa kepala dinas untuk, itu tidak ngumpul uang. Tapi mengumpulkan dukungan kepada oasangan calon tertentu. Semua ASN, makanya kita ke pidana umum," katanya.

Megawati menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan ASN secara gambalang di kasus tersebut. Untuk itu, tim advokasi paslon nomor urut 1 itu melaporkan pejabat yang diduga terlibat untuk menghimpun dana tersebut.

"ASN kan tidak boleh berpihak dan ini tentu masuk ke tindak pidana umum. Kita bukan tindak pemilu, tapi pidana umum. Kami tidak melaporkan kepala sekolah, tapi kita harapkan mereka bisa jadi saksi yang kami lapor pimpinan yang menghimpun dana ini," katanya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengaku pihaknya masih akan berkoordinasi. Khususnya dengan Bawaslu setelah laporan pengaduan dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Riau.

"Aduan itu memang terkait pelanggaran pemilu, jadi kami koordinasi nanti Bawaslu secara aturan. Ya surat masuk tidak bisa kita tolak, tetapi nanti kita koordinasi sama Bawaslu," kata Anom.


(ras/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads