KPU Undi Nomor Urut 2 Paslon Pilgub Sumbar, Ini Hasilnya

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumbar 2024

KPU Undi Nomor Urut 2 Paslon Pilgub Sumbar, Ini Hasilnya

M Afdal Afrianto - detikSumut
Senin, 23 Sep 2024 22:47 WIB
Suasana pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. (Foto: dok. M. Afdal Afrianto/detikSumut).
Suasana pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. (Foto: dok. M. Afdal Afrianto/detikSumut).
Padang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengundian dan penetapan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumbar 2024. Hasilnya, petahana Mahyeldi-Vasko Ruseimy mendapatkan nomor urut 1, sementara penantang Epyardi Asda-Ekos Albar memperoleh nomor urut 2.

Dalam penetapan nomor urut ini, kedua paslon didampingi partai pendukung. Seperti Mahyeldi-Vasko Ruseimy yang didampingi PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo. Sedangkan Epyardi Asda- Ekos Albar didampingi PAN, Golkar, Nasdem, PDIP, Gelora, dan Partai Buruh.

Selain dari partai pendukung, kedua paslon ini juga didampingi para pendukung yang berada di dalam dan luar hotel. Kedua massa paslon itu kompak membawa poster dan menyanyikan yel-yel yang terus bergema di lokasi penetapan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU Sumbar bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban mengatakan setelah penetapan nomor urut ini pihaknya akan melakukan desain surat suara yang memuat visi-misi kedua paslon. Desain surat suara ini digunakan sebagai bahan sosialisasi KPU.

"Langkah kita berikutnya adalah mendesain surat suara dan daftar pasangan calon yang memuat visi-misi calon. Sebagai bahan sosialisasi resmi," kata Ory Sativa Syakban usai penentang nomor urut paslon kepada wartawan, Senin (23/9/2024) sore.

ADVERTISEMENT

Ory mengatakan pihaknya akan memulai kampanye pada 25 September hingga 23 November mendatang. Sementara Gubernur Mahyeldi sebelum tanggal tersebut menurutnya juga harus sudah menyerahkan pemberitahuan tertulis cuti sebagai gubernur Sumbar.

"Yang menjabat sebagai kepala daerah tentu diwajibkan menyerahkan pemberitahuan tertulis cuti dari pejabat berwenang. Ini juga sudah kita minta dan insyaallah sebelum masa kampanye masuk sudah diserahkannya," ungkapnya.

Dia juga mengaku pihaknya saat ini juga masih menunggu kedua paslon menyerahkan laporan awal dana kampanye dalam bentuk Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas nama paslon.

"Hari ini sampai besok merupakan hari terakhir pasangan calon harus membuat nomor rekening dana kampanye. Dan mereka wajib tanggal 24 besok menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU," tegasnya.

Ory juga memastikan syarat administrasi keduanya paslon saat ini juga sudah lengkap.




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads