Gerindra Sumut juga Minta KPU Tak Buka Lagi Pendaftaran Cakada: Agar Kondusif

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Gerindra Sumut juga Minta KPU Tak Buka Lagi Pendaftaran Cakada: Agar Kondusif

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Jumat, 13 Sep 2024 21:24 WIB
Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso
Foto: Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso (Dok. Istimewa)
Medan -

Partai Gerindra Sumut juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuka lagi pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini dilakukan agar kondusifitas terjaga.

"Kami melihat seharusnya tidak ada alasan lagi dibuka pendaftaran. Masa pendaftaran sudah dilakukan, kemudian ada tahapan perpanjangan masa pendaftaran, kami fikir itu sudah cukup," ujar Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso di Medan, Jumat (13/9/2024).

Jika ada kandidat yang tidak bisa mendaftar selama masa pendaftaran, menurut Sugiat merupakan kesalahan sendiri. Sugiat menyebut kesalahan itu bukan dari pihak KPU lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa pendaftaran sudah dua kali, harusnya jika gagal di pendaftaran pertama maka diselesaikan di masa pendaftaran kedua. Kalau mau dibuka lagi, terus gagal, apa dibuka lagi pendaftaran untuk yang keempat kali? Kan enggak mungkin," tutur Sugiat.

"Jadi kalau si kandidat gagal di dua pendaftaran, berarti dia tidak serius mau mendaftar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sugiat menilai KPU harus membatalkan niat membuka pendaftaran lagi. Hal ini agar kondusifitas terjadi.

"Tahapannya sudah berjalan. Yang kemarin daftar sudah melakukan tes kesehatan. Kalau masih mau buka lagi, takutnya tahapannya terganggu," sebut Sugiat.

"Masyarakat juga jadi bingung kalau proses pendaftaran terus dilakukan berulangkali, khawatirnya jadi gejolak. Menjelang Pilkada begini, kita harus menjaga kondusifitas. Ini juga masa transisi pemerintahan, seperti kata Presiden Jokowi kita harus menjaga kondusifitas," jelasnya.

Seperti diketahui, KPU sebelumnya menyebut akan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di daerah yang calon tunggal dan sempat ada calon yang ditolak. Pendaftaran dibuka sejak kemarin.

"Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (12/9).




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads