Pendaftaran kotak kosong di KPU Asahan ini ditanggapi oleh dua komisioner yang menerima aspirasi warga yakni Pangulu Siregar dan Christian Sinulingga.
"Soal pendaftaran kotak kosong tidak ada diatur sama sekali oleh juknis di KPU. Yang pasti aspirasi dari kawan-kawan ini kami terima sebagai bagian dari proses demokrasi kita, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan," kata Pangulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Taufik Zainal Abidin dan Rianto resmi mendaftar ke KPU sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Kamis (29/8) malam. Taufik-Rianto yang diusung 12 partai politik diprediksi bakal menghadapi kotak kosong di Pilbup Asahan.
Hal ini membuat KPU memperpanjang masa pendaftaran calon pada 2-4 September 2024 hingga pukul 23:59 WIB sebab hanya diisi satu pasangan calon yang mendaftar.
Simak Video " KPU: Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025 di Wilayah Kotak Kosong Menang"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)