Hasan Sebut Mundur dari Kemenag untuk Maju Pilgubsu, Bukan Diberhentikan

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

Hasan Sebut Mundur dari Kemenag untuk Maju Pilgubsu, Bukan Diberhentikan

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 30 Agu 2024 20:47 WIB
Hasan bersama Edy saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Adam Malik, Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Hasan bersama Edy saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Adam Malik, Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Bacalon Wakil Gubernur Sumatera Utara Hasan Basri Sagala mengungkapkan jika dia mengajukan pengunduran diri dari jabatan Tenaga Ahli Menteri Agama. Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan pernyataan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie yang menyebut Hasan diberhentikan.

"Saya sebelum penetapan telah mengajukan surat pengunduran diri ya, ada tanda terimanya. Saya lupa harinya, tapi saya sudah buat surat pengunduran diri secara resmi," kata Hasan Basri Sagala usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Adam Malik, Medan, Jumat (30/8/2024).

Saat ditanya soal pernyataan Juru Bicara Kemenag itu, Hasan hanya menyebutkan jika tidak perlu dipertegas kembali. Dia mengaku menghormati pemimpinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira tak perlu kita pertegas lagi kan pasti saya menghormati para ulama saya, para kiyai saya, pemimpin saya dan saya kira kita harus kedepankan kebersamaan," ucapnya.

Hasan juga enggan menjawab dengan gamblang soal apakah dia komunikasi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia kembali menegaskan jika menghormati pemimpinnya.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti kita harus hormati kiyai, ulama kita, pimpinan kita, bagaiamana pun kita hormati mereka pimpinan kita," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Hasan Basri Sagala resmi bakal mendampingi Edy Rahmayadi yang diusung PDIP di Pilgub Sumut. Hasan yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama itu pun diberhentikan dari jabatannya.

"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dilansir detikNews, Selasa (27/8/2024).

Anna menyebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Hasan Basri Sagala pada 26 Agustus 2024.

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

"Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2024) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama," sebut Anna.




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads