KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Dharmasraya 2024

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya

M Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 30 Agu 2024 15:00 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (M Afdal Afrianto/detikSumut)
Foto: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (M Afdal Afrianto/detikSumut)
Dharmasraya -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) kembali memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten Dharmasraya sampai tiga hari ke depan. Perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ini buntut hanya satu paslon yang mendaftar di KPU setempat.

"Kita memperpanjang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya selama tiga hari ke depan. Di mulai dari hari ini," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban kepada detikSumut, Jumat (30/8/2024).

Kendati partai politik yang belum menyatakan dukungan hanya memiliki suara sah di bawah 10 persen. Ory mengatakan pihaknya tetap memperpanjang pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati tersebut sesuai peraturan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi dari teman-teman di sana. Partai politik yang belum mendaftar itu jumlah akumulasi suara sahnya itu di bawah 10 persen, tepatnya cuma 6 persen. Jadi karena sesuai peraturan yang berlaku, kalau calon kurang dari dua paslon. Maka KPU kabupaten kota itu memperpanjang tahapan pendaftaran," jelasnya.

Ory menyebut dengan diperpanjang pendaftaran bupati dan wakil bupati untuk Dharmasraya tersebut, masih memungkinkan partai politik yang telah memberikan dukungan kepada paslon saat ini untuk memindahkan dukungan ke paslon lain.

ADVERTISEMENT

"Sesuai ketentuan pasal berlaku karena konsepsi perpanjangan tahapan. Partai politik yang belum mengajukan kurang dari akumulasi jumlah suara sahnya. Pada saat perpanjang tahapan, dibolehkan partai politik yang kemarin telah mengusung paslon masih dapat memindahkan ke paslon lain. Itu juga sepanjang kesepakatan mereka," jelasnya.

Sementara jika sampai perpanjangan waktu yang telah ditetapkan KPU tetap satu paslon yang mendaftar, maka Ory memastikan paslon tersebut akan melawan kotak kosong.

"Kalau tidak ada sampai 3 hari ini yang mendaftar, dipastikan paslon yang telah mendaftar ini akan menghadapi kotak kosong," ungkapnya.

Terpisah, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan usai memperpanjang pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya akan kembali mensosialisasikan kepada partai politik terkait perpanjangan masa pendaftaran ini.

"Karena sampai batas waktu yang kita tentukan hanya satu paslon yang mendaftar. Maka sesuai ketentuan kita akan memperpanjang pendaftaran selama tiga. Selain itu KPU Dharmasraya juga akan mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran ini sebagaimana diatur dengan rinci pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran," jelasnya.

Data yang dihimpun detikSumut, sampai saat ini baru satu paslon yang mendaftar ke KPU Dharmasraya. Paslon itu adalah Annisa Suci R-Leli Arni. Sementara berkas keduanya juga dinyatakan diterima KPU.

Pasangan srikandi ini maju sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya dengan dukungan dari Partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan Demokrat.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads