Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto maju dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Polda Sumut menyebut itu merupakan hak politik Rianto.
Untuk diketahui, Rianto memang sudah sejak lama menyampaikan keinginannya untuk maju di Pilkada Asahan. Terbaru, Rianto mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Demokrat untuk menjadi wakil dari Taufik Zainal Abidin.
"Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun termasuk anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan jika masih berstatus sebagai bakal calon, Rianto tidak perlu mundur sebagai anggota Polri. Namun, jika sudah masuk dalam tahap penetapan calon kepala daerah, Rianto harus diberhentikan. Hal itu, kata Hadi, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2005 tentang pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti Pilkada.
"Jika masih status bakal calon, tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur. Namun, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan harus segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri," sebutnya.
Untuk diketahui, Partai Demokrat menyerahkan surat rekomendasi untuk lima pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada di Sumut 2024, kemarin. Salah satunya untuk pasangan Taufik Zainal Abidin-Rianto di Pilkada Asahan.
Surat rekomendasi itu diberikan langsung oleh Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penyerahan itu dilaksanakan di Jakarta pada Senin (26/8) malam.
Sebelumnya, majunya Rianto ini juga sempat dilaporkan anggota DPRD Asahan dari Fraksi PKS Thomy Faisal Sitorus Pane ke Propam Polda Sumut.
"Hari ini saya dalam rangka melaporkan oknum Polri aktif di Polres Asahan jabatannya Kasat Reskrim terkait masuk dalam politik praktis padahal masih polisi aktif," kata Thomy Faisal Sitorus Pane di Polda Sumut usai membuat laporan, Jumat (14/6).
Dalam berkas dumas yang diserahkan Thomy ke Propam Polda Sumut, Rianto disebut melanggar Pasal 280 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2007, Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat (b), Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (f).
Rianto disebut sudah mendaftar ke sejumlah partai politik untuk maju sebagai bacalon Bupati Asahan. Rianto disebut juga telah mengikuti tes and proper test di beberapa partai politik.
Thomy menyebutkan jika Rianto aktif mengkampanyekan dirinya sebagai bacalon Bupati Asahan. Baliho Rianto sebagai bacalon bupati juga banyak terdapat di Asahan.
"Dia mendaftar hampir ke semua partai politik yang ada di Asahan untuk bacalon Bupati Asahan dan dia juga sudah ikut fit and proper test," ucapnya.
(mjy/mjy)