Wajib Tahu! Tukang Jagal-Panitia Kurban Tak Boleh Diupah Pakai Daging Kurban

Wajib Tahu! Tukang Jagal-Panitia Kurban Tak Boleh Diupah Pakai Daging Kurban

Tim detikFood - detikSumut
Kamis, 29 Jun 2023 09:08 WIB
Penampakan daging hewan kurban menumpuk dan proses penyembelihan distribusi di Dusun Krajan Desa Batur, Banjarnegara.
Ilustrasi. (Foto: Uje Hartono/detikJateng)
Medan -

Tahukah kamu bahwa tukang jagal dan panitia kurban diberi upah? Namun, upah yang diberikan kepada tukang jagal dan panitia kurban, harus berupa uang, bukan daging kurban.

Dilansir dari detikFood, umumnya pihak masjid atau masyarakat yang menyembelih hewan kurban secara massal, akan membentuk panitia kurban. Panitia inilah yang akan menyembelih dan mengatur pembagian daging kurban.

Untuk menyembelih hewan kurban, tentu menggunakan tukang jagal yang sudah ahli. Sementara untuk memotong-potong daging hingga pembagian ke masyarakat bisa dilakukan oleh panitia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, banyak yang mempertanyakan apakah tukang jagal mendapatkan upah atau bayaran? Mengingat pekerjaan yang dilakukan sudah menjadi pahala yang besar.

Lewat kanal YouTubenya, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa tukang jagal wajib mendapatkan upah. Soal mendapatkan daging kurban itu sebaiknya hanya disajikan sebagai hadiah atau bonus.

ADVERTISEMENT

"Jadi, bapak atau ibu yang kebetulan jadi panitia itu ada yang diupah dan ada yang diberi hadiah. Tukang jagal sama tukang kilit itu memang diupah per kepala," tutup UAS.

Lebih lanjut, UAS menegaskan bahwa upah yang diberikan harus berupa uang, bukan daging kurban. Ketentuan ini sudah dijelaskan lewat akad saat membayar hewan kurban.

"Makanya akad berkurban itu kan misalnya Rp 2,5 juta untuk kurban dan biaya operasional," ujar UAS.

Menurut UAS, biaya operasional itu ditujukan bagi mereka yang ditugaskan menjaga, merawat dan menyembelih hewan kurban. Karena setelah dibeli, umumnya hewan kurban akan diinapkan di masjid paling tidak 2 hari.

Ustaz Khalid Basalamah juga mengatakan demikian. Beliau menuturkan bahwa tukang jagal tidak boleh diberi upah hanya berupa daging kurban.

"Yang menyembelih itu dikasih uang, jangan bayar dengan daging. Daging sebagai imbalan itu tidak boleh, jadi dikasih upah sendiri," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, memberi upah untuk tukang jagal di momen Idul Adha telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Itu juga dijelaskan lewat sebuah riwayat Ali bin Abi Thalib.

"Rasulullah SAW, memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin,".

"Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari yang kami sendiri'," (HR. Muslim No 1317).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads