Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan susu kental manis (SKM) dan berbagai produk minuman rasa susu tidak boleh digunakan dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai gantinya, BGN menganjurkan penggunaan susu hewani dengan kandungan susu segar sedikitnya 80 persen.
Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Pertemuan itu melibatkan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta perwakilan asosiasi industri dan koperasi susu.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) tersebut secara khusus membahas pemanfaatan susu hewani sebagai bagian dari menu MBG.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian keterangan BGN dalam sebuah postingan dilansir detikNews.
BGN merekomendasikan susu hewani diberikan kepada kelompok penerima manfaat MBG, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia lebih dari dua tahun, hingga seluruh peserta didik.
Jenis susu yang dianjurkan meliputi susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut tidak boleh memiliki tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
Selain memenuhi ketentuan kandungan susu segar minimal 80 persen, produk yang digunakan juga harus mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Untuk susu pasteurisasi, proses distribusinya wajib menerapkan sistem rantai dingin atau cold chain sejak produk keluar dari tempat produksi hingga diterima oleh penerima manfaat.
"Dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat," ujarnya.
BGN juga telah menentukan batas harga susu hewani yang digunakan dalam program tersebut. Untuk kemasan minimal 125 mililiter, harga satuannya ditetapkan Rp 3.000. Sedangkan susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan seharga Rp 4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana.
Meski demikian, susu hewani hanya berperan sebagai pelengkap dalam menu MBG. Kehadirannya tidak dimaksudkan untuk menggantikan porsi sumber protein hewani lainnya.
"Pemberian susu hewani ini ditetapkan dengan harga satuan Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana. Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya," ujarnya.
BGN berharap kebijakan tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan protein hewani para penerima manfaat MBG. Pemanfaatan susu produksi dalam negeri juga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi bagi peternak lokal.
"Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia," lanjut BGN.
Simak Video "Video Nanik Ogah Jawab Saat Ditanya Motor Listrik MBG, Pilih Menghindar"
(nkm/nkm)