Polisi Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa di USU

Polisi Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa di USU

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 14 Jul 2026 16:01 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Medan -

Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sumatera Utara (USU) telah meminta keterangan terhadap 10 korban dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan kampus USU. Polisi juga kini tengah menginvestigasi kejadian tersebut.

"Kita masih melakukan investigasi bersama dengan Direktorat PPA dan PPO Polda (Sumut)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Selasa (14/7/2026).

Adrian mengatakan sejauh ini belum ada korban yang membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Meski begitu, pihak kepolisian turun untuk menginvestigasi peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini masih belum ada (laporan polisi), makanya kita melakukan investigasi dulu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly mengatakan kemungkinan korban lebih dari 10 orang.

"Saat ini sedang proses pemeriksaan, tentunya tidak bisa saya ungkapkan satu persatu karena juga itu nanti bisa jadi miss ya. Sekarang tetap berlangsung setidaknya minimal 10 sudah kita interview terkait ini dan memang betul korban banyak tapi kita belum dapat rinci. Dan itu juga korban banyak dan juga pelaku bukan cuma satu terkait dengan ini," ujar Meutia saat diwawancarai, Senin (13/7).

Meutia membenarkan terdapat dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Namun, ia mengaku pihaknya saat ini belum bisa memberikan keterangan rinci terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial karena pemeriksaan masih berlangsung.

Meutia menyebut, keselamatan, kerahasiaan identitas, perlindungan, dan pemulihan korban merupakan prioritas utama Satgas PPK. Ia menekankan segala bentuk intimidasi, ancaman, perundungan, penyebaran identitas korban, tekanan untuk mencabut laporan dan tindakan balasan tidak dapat dibenarkan.



(fnr/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads