Kepulauan Riau

Curi iPhone Turis AS di Lagoi Bintan, 3 Pria Diamankan Usai Dikejar Lewat Laut

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 13 Jul 2026 23:34 WIB
Polisi mengamankan 3 pria yang mencuri iPhone milik wisatawan asal AS di Bintan. (Foto: Dok Polres Bintan)
Bintan -

Polisi mengamankan tiga pria yang diduga mencuri dua unit iPhone milik wisatawan asal Amerika Serikat (AS) di kawasan Pantai Hotel Indigo, Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiganya sempat kabur menggunakan speedboat hingga dikejar personel Satpolairud Polres Bintan melalui jalur laut.

Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.50 WIB. Korban bernama Daisy Claire Hardcastle saat itu sedang berenang di Pantai Hotel Indigo, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

"Korban sedang berenang di pantai. Saat itu tiga orang yang datang dari arah laut kemudian mengambil dua telepon genggam milik korban," kata Argya dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Dua telepon genggam yang diambil yakni iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14 yang ditinggalkan korban di kawasan pantai. Saat aksi para pelaku tersebut dilihat korban dan sejumlah saksi.

"Saat ketahuan, ketiga pelaku sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri menggunakan speedboat berwarna hijau," ujarnya.

Laporan kejadian kemudian diterima Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara dari pihak manajemen Hotel Indigo. Polisi langsung berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Bintan karena para pelaku melarikan diri melalui jalur laut.

Personel Satpolairud polres Bintan langsung melakukan pengejaran menggunakan speedboat patroli. Dari hasil pengerjaan itu petugas menemukan speedboat dengan ciri-ciri yang sesuai dan mengamankan dua pelaku berinisial I dan K.

"Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dua unit telepon genggam milik korban masih berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang. Petugas kembali melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.

Setelah ketiga terduga pelaku diamankan, polisi memfasilitasi musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri korban, para saksi, pihak manajemen Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, dan ketiga terduga pelaku.

"Dalam musyawarah itu, korban menyatakan masih mengenali ketiga pria tersebut sebagai orang yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiganya juga mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban," ujarnya.

Korban bersama pihak manajemen hotel kemudian memilih menyelesaikan perkara secara damai melalui musyawarah kekeluargaan dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Korban juga membuat surat pernyataan serta video testimoni setelah seluruh barang miliknya dikembalikan.

Argya mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bintan dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan kawasan pariwisata.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, dan pihak pengelola kawasan wisata sehingga situasi dapat segera dikendalikan dengan baik," ujarnya.



Simak Video "Video: Penumpang Trans Jatim Bingung Uang Hilang Dalam ATM, Ternyata Dicuri"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork