Pria bernama Agus Salim (53) membunuh mantan adik iparnya, Prawoto (43) saat hendak menghabisi nyawa mantan istrinya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Agus divonis penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di depan rumah mantan istri pelaku di Dusun VII Air Panas Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Senin (22/12/2025) sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat seperti dilihat detikSumut, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan itu digelar Rabu (8/7). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menilai terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, JPU menilai terdakwa hanya terbukti melakukan pembunuhan tanpa perencanaan sebagaimana dalam pasal 458 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana 'pembunuhan berencana' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair," lanjutan isi vonis hakim.
Dalam dakwaan kesatu primair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada 22 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdakwa sedang berada di tempatnya tinggal.
Lalu, terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa kapak, satu parang dan satu egrek yang biasa terdakwa bawa ke ladang. Pelaku lalu menuju ke rumah mantan istrinya bernama Prastiani di Desa Buluh Telang itu.
"Dengan tujuan ingin menjumpainya (istrinya) membicarakan bagian harta warisan," isi dakwaan JPU.
Setibanya di rumah itu, pelaku tidak bertemu dengan mantan istrinya itu. Alhasil, terdakwa meletakkan parang serta egrek itu di samping rumah terdakwa, sedangkan kapak itu diselipkannya di pinggangnya.
Setelah itu, terdakwa pergi menjemput anaknya ke Tanjung Pura. Usai bertemu anaknya, pelaku sempat menyatakan perkataan 'siapapun yang datang akan ku tebas'.
Lalu, terdakwa bersama anaknya pergi menuju rumah mantan istrinya itu. Setibanya di sana, anak terdakwa turun dan pergi ke rumah neneknya, sedangkan terdakwa pergi mencari mantan istrinya itu.
Pelaku sempat pergi mengambil parang dan egrek yang disimpannya di rumahnya dan kembali ke rumah mantan istrinya itu.
Tak lama, korban Prawoto datang bersama saksi Hendra dengan berboncengan sepeda motor. Korban pun menghampiri terdakwa. Saat itu, terdakwa juga mendekati korban sambil mengatakan 'mau bagus-bagus atau kayak mana ini'.
Korban pun menjawab dengan mengatakan 'Jadi, mau kau mau bacok aku?'. Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa langsung mencabut kapak dari pinggangnya dan menyabetkannya ke leher korban. Akibatnya, korban terjatuh dan terluka di bagian lehernya.
Tak lama, seorang warga datang menghampiri pelaku. Melihat hal itu, terdakwa mengambil mengambil arit yang dan mengejar warga tersebut untuk membacoknya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan bahwa korban adalah mantan adik ipar pelaku. Dulunya, pelaku sempat menikahi kakak kandung korban, Prastiani.
"AS (pelaku) merupakan mantan abang ipar korban," kata Ghulam, Selasa (23/12).
Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu mengatakan bahwa pelaku dan mantan istrinya memang memiliki permasalahan. Alhasil, pada saat kejadian, pelaku datang dengan membawa sejumlah senjata tajam dengan niat untuk menghabisi nyawa mantan istrinya itu.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya tidak memiliki permasalahan dengan korban, melainkan dengan kakak korban. Pelaku sengaja datang dengan membawa senjata tajam berupa parang, kapak dan egrek dengan tujuan untuk menghabisi mantan istrinya," jelas Ghulam.
Ghulam mengatakan motif pelaku awalnya ingin membunuh istrinya karena permasalahan harta bersama. Perwira pertama Polri itu menyebut bahwa mantan istri pelaku, telah menikah lagi sejak Oktober 2025. Setelah menikah lagi itu, pelaku kerap mengintimidasi mantan istrinya terkait pembagian harta bersama. Pelaku merasa pembagian harta tersebut tidak adil.
Setelah kejadian, warga yang geram dengan aksi pelaku langsung menghajarnya hingga hingga babak belur. Tak lama, petugas kepolisian yang menerima informasi kejadian itu langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Ghulam mengatakan pelaku sempat berupaya kabur usai melihat kedatangan petugas kepolisian.
