KPK Geledah Kantor Disdik Langkat Usai Bupati Kena OTT

KPK Geledah Kantor Disdik Langkat Usai Bupati Kena OTT

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 08 Jul 2026 13:23 WIB
Teks foto: Kantor Disdik Langkat yang digeledah KPK. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Teks foto: Kantor Disdik Langkat yang digeledah KPK. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Langkat -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Penggeledahan dilakukan usai Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terkena operasi tangkap tangan.

Pantauan detikSumut, Rabu (8/7/2026), petugas KPK selesai melakukan penggeledahan sekira pukul 12.31 WIB. Mereka tampak keluar dari dalam gedung Dinas Pendidikan Langkat yang berada di Jalan Kartini, Kecamatan Stabat itu.

Para petugas KPK lalu naik ke dua mobil yang berbeda. Terlihat ada personel Brimob yang turut mengawal proses penggeledahan. KPK disebut telah melakukan penggeledahan sejak pagi tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan itu dibenarkan oleh Kadis Kominfo Langkat Wahyudiharto. Dia mengaku sudah mendapatkan informasi soal penggeledahan itu

"Dapat info saja tadi (soal penggeledahan), tapi saya belum ke lapangan," kata Wahyudiarto.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Syah Afandin atau Ondim terjaring OTT KPK, Rabu (1/7). KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ondim diduga menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar dari sejumlah sumber. Dia diduga telah menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta.

Yaqub merupakan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024. Setelah Ondim menang, Yaqub mendapat proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan Dinas Permukiman Langkat senilai Rp 748 juta.

Ondim kemudian meminta fee 10% ke Yaqub dari proyek itu. Nilainya, Rp 990 juta untuk proyek di Disdik Langkat dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.

KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta.

Selain suap, Ondim diduga menerima gratifikasi. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar.

KPK juga menguraikan sumber gratifikasi itu, yakni mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP serta pengadaan seragam sekolah SD.

"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ujar Taufik.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads