Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kesepuluh orang itu merupakan ASN hingga swasta.
"Bahwa dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta dikutip dari detikNews, Selasa (30/6/2026).
Budi menyebut sembilan orang ditangkap di Kuansing dan satu orang lainya diamankan di Jakarta. Dari kesepuluh itu, lima orang dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi," kata Budi.
Pantauan di lokasi, segel dan garis larangan KPK terpasang rapi. Segel berwarna merah hitam KPK tulisan 'Dilarang Melawati Garis Batas' terpasang tepat depan pintu masuk Ruang Bupati.
'Drs, H. Suhardiman Amby, Ak., MM (Datuk Panglimo Dalam)', itulah tulisan di bagian atas pintu masuk ruang Bupati. Segelnya pun melintang dari sudut atas ke bawah dengan posisi menyilang.
Selain ruangan Suhardiman Amby, penyidik KPK juga menyegel ruang lain seperti Wakil Bupati Mukhlisin, ruang rapat bupati hingga Ruangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Situasi di Komplek Perkantoran Bupati pun terlihat sepi. Berbeda dari biasanya yang banyak pejabat beraktivitas apakah untuk menemui Bupati, Wakil Bupati atau hanya urusan administrasi.
Sebelum penyegelan, sejumlah penyidik KPK juga memeriksa beberapa pejabat di Kediaman Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tadi malam. Pemeriksaan dilakukan tertutup dengan pengamanan kepolisian.
Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
(ras/dhm)