Polisi menangkap seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut) inisial M (32) saat membawa puluhan kilogram ganja di kawasan PO Bus, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Barang haram itu rencananya akan diserahkan M kepada seseorang di wilayah Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba menggelar patroli hunting pada Jumat (26/6/2026) malam. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di kawasan terminal bus.
"Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku yang disaksikan aparat kelurahan. Dari situ ditemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar," kata Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6), melansir detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu koper berisi 15 paket ganja yang dilakban cokelat dengan berat sekitar 15 kilogram. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati satu kardus berisi sembilan paket ganja seberat sekitar sembilan kilogram.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 24 kilogram ganja," ujarnya.
Selain menyita ganja, polisi turut mengamankan telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengedar.
Dalam pemeriksaan, M mengaku ganja tersebut dibawanya dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Lampung.
Pelaku mengaku hanya berstatus sebagai kurir. Untuk sekali pengiriman, dia menerima uang jalan sebesar Rp 3,5 juta dan dijanjikan bayaran Rp 700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkan.
Polisi menduga M bukan bekerja seorang diri. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pemasok maupun penerima ganja di Lampung.
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun, seumur hidup, hingga pidana mati
(dhm/dhm)
